Sabtu, 23 April 2016

HUKUM INDUSTRI - CONTOH KASUS HAK PATEN

CONTOH KASUS HAK PATEN


Contoh Kasus Hak Paten

Langgar Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun
SABTU, 06 FEBRUARI 2016 | 14:16 WIB

Logo Apple Inc. terlihat di bagian belakang ponsel iPhone 6s yang baru dibuka di Hong Kong, 25 September 2015. Xaume Olleros/Bloomberg/Getty Images

TEMPO.CO, New York - Apple Inc harus membayar uang sebesar US $ 626 juta (Rp 8,5 triliun) kepada VirnetX Holding Corp karena menggunakan teknologi keamanan Internet yang dipatenkan tanpa izin dalam FaceTime dan iMessage.

Juri federal di Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25 Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja.

Keputusan itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus yang melibatkan paten.

Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut. Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem paten.
Apple, dalam sebuah pernyataan, mengatakan akan membuat negosiasi. "Kami terkejut dan kecewa atas keputusan itu. Kasus-kasus seperti ini memperkuat fakta kebutuhan yang mendesak untuk reformasi prosedur paten."

VirnetX, perusahaan yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten, menggugat pembuat iPhone itu pada 2010 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime.

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad, serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta.

Namun Apple mengajukan permohonan banding dan menang pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.

VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan bertujuan membuat uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menggugat Microsoft, Cisco, dan lain-lain.

Pada Mei 2010, VirnetX memenangi solusi sebesar US$ 200 juta dari Microsoft Corp untuk teknologi VPN.



  Sumber Berita
https://m.tempo.co/read/news/2016/02/06/072742798/langgar-hak-paten-apple-wajib-ganti-rugi-rp-8-5-triliun


   Pendapat Pribadi

Menurut saya, kasus hak paten tersebut sangat merugikan pihak inventor yang dalam kasus ini inventor itu sendiri adalah VirnetX Holding Corp. Karena, inventor lah yang mempunyai ide untuk menciptakan atau mengembangkan suatu sistem atau produk, dan inventor juga yang sudah berpikir susah payah untuk menciptakan ide-ide tersebut. Saya juga sangat setuju perusahaan Apple harus membayar denda yang sangat besar kepada VirnetX, karena itu sepadan dengan apa yang kesalahan yang Apple lakukan terhadap VirnetX. Ini juga menjadi pembelajaran untuk kita agar berhati-hati dalam mematenkan suatu ide, karena siapa tau ide yang sudah kita buat sudah di patenkan lebih dulu oleh orang lain.

HUKUM INDUSTRI - HAK PATEN

 HAK PATEN 

A.    Pengertian Hak Paten
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

B.    Sejarah Hak Paten
Istilah paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).

C.    Istilah-Istilah dalam Hak Paten
Terdapat istilah-istilah yang terkait dalam pembahasan hak cipta. Berikut ini merupakan penjelasan tentang istilah-istilah dalam hak cipta.
1.        Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.        Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi .
3.        Pemegang Paten
Pemegang paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
4.        Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian ituselam pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
5.        Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
6.        Hak Eksklusif
Hak yang hanya di berikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

D.    Hak Pemegang Paten
1.        Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa persetujuan :
a.    dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.    dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.        Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3.        Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

E.    Lisensi & Lisensi Wajib
Lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sedangkan lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan DJHKI , atas dasar permohonan :
1.        Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alas an bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.        Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alas an bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat;
3.        Selain kebenaran alas an tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila :
a.    Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
1)   Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan dengan penuh;
2)   Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
3)   Telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.    DJHKI berpendapat bahwa dengan paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

F.    Manfaat Hak Paten
1.        Manfaat hak paten adalah sebagai berikut :
a.    Hak ekslusif.
b.    Kepastian hukum.
c.    Insentif terhadap suatu kreasi teknologi.
d.   Posisi pasar yang kuat.
e.    Meningkatkan daya saing.
f.     Kesempatan lisensi.
g.    Mendorong investasi (FDI).
h.    Katalis transfer teknologi.
i.      Strategi perencanaan perdagangan dan industri.
2.        Manfaat dari infromasi paten itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.    Solusi masalah teknologi.
b.    Mencari teknologi alternatif dan sumbernya.
c.    Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D.
d.   Menghindai pelanggaan paten.
e.    Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa.
f.     Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia.
g.    Melihat tren teknologi.
h.    Kemungkinan menjadi lisensor

G.    Tujuan Hak Paten
Tujuan dari hak paten adalah sebagai berikut, yaitu:
1.        Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.        Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri.
3.        Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.        Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

H.    Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Hak Paten
1.        Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.        Undang-undang   No.7  Tahun 1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.        Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.        Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.        Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.        Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.        Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.        Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.        Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.    Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.    Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.    Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.    Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

I.     Pelanggaran dan Sanksi Pidana
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

J.    Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1.        Pewarisan;
2.        Hibah;
3.        Wasiat;
4.        Perjanjian tertulis; atau
5.        Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

K.    Lama Perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

L.     Pendaftaran Hak Paten
Prosedur cara pendaftaran hak paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran paten tersebut haru memuat:
1.        Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak paten;
2.        Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan paten;
3.        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.        Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya;
5.        Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa;
6.        Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten;
7.        Judul invensi;
8.        Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.    Gambar (gambar teknik) yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan;
11.    Untuk memperjelas invensi; dan
12.    Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti invensi.
Pendaftaran hak paten di Indonesia diajukan oleh pendaftar hak paten atau kuasa dari yang pendaftar hak paten (konsultan Hak Kekayaan Intelektual). Konsultan hak kekayaan intelektual wajib menjaga rahasia invensi dan seluruh dokumen pendaftar hak paten sampai dengan tanggal diumumkannya pendaftaran hak paten. Pendaftaran hak paten yang diajukan oleh inventor atau pendaftar hak paten yang tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia harus diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan hak paten di Indonesia. Inventor atau pendaftar hak paten harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia.

M.   Pembatalan Hak Paten
Pembatalan paten dapat disebabkan karena berbagai sebab, antara lain paten batal demi hukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang paten, dan pembatalan paten karena gugatan.
Paten yang batal demihukum dapat dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi sebagai berikut “paten dinyatakan batal demi hukum apa bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibanya membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Demikian juga batal demihukum apa bila dalam tempo 48 bulan (empat tahun) paten tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil produk.
Mengenai pembatalan paten atas permintaan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90 undang-undang paten yang menyebutkan bahwa :
1.        Paten dapat dibatalkan oleh direktorat jenderal untuk seluruh atau sebagaian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada direktorat jenderal.
2.        Pembatanlan paten sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 tida dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampiran pada permohonan pembatalan tersebut.
3.        Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh direktorat jendral kepada penrima lisensi.
4.        Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dicatat dan diumumkan
5.        Pembetalan paten berlaku sejak tanggal diteteapkannya keputusan direktorat jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Sedangkan dalam hal pembatalan paten karena gugatan disebutkan dalam undang-undang paten pasal 91.
1.        Gugatan pembatan paten dapat dilakukan apabila
a.    Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 6 atau 7 seharusnya tidak diberikan.
b.    Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak untuk invensi yang sama berdasarka undang-undang ini.
c.    Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi wajib pertama dalam hal beberapa lisensi wajib.
2.        Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui peradilan niaga.
3.        Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat diajukan oleh pemegang paten atau penerima lisensi kepada Pengadilan Niaga agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
4.        Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi wajib kepada Pengadilan Niaga


  Sumber Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html#_
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/06/07/hak-paten/
https://octavianandadilla.wordpress.com/2015/06/05/hak-paten/
http://e-tutorial.dgip.go.id/jangka-waktu-perlindungan-paten/
https://heidyolivia.wordpress.com/2012/06/24/hak-paten/
http://okeita-oke.blogspot.co.id/2012/06/hak-paten_3538.html
http://juraganmakalah.blogspot.co.id/2014/03/hak-paten.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/pelanggaran-dan-sanksi-2/
http://e-tutorial.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-  paten/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengalihan-paten/
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/


 Pendapat Pribadi :
Saya sangat setuju dengan adanya hak paten tersebut. Karena itu adalah bentuk suatu penghargaan atau apresiasi untuk seseorang atas kerja keras dan usaha yang dijalankannya. Saya yakin kalau kita melihat dari sisi positif, hak paten itu bisa dijadikan sebuah cambuk untuk kita sebagai makhluk yang diberi akal oleh Tuhan untuk berpikir lebih mendalam agar kita lebih kreatif menciptakan sesuatu hal yang baru yang mungkin bermanfaat bagi diri kita sendiri atau orang lain. Hak Paten juga menyangkut sesuatu hal yang sangat penting karena menyangkut masalah mana yang hak dan mana yang bukan, tapi untuk mengubah paradigma seperti itu memang agak sulit untuk sekarang karena sebagian besar mental bangsa kita masih mental yang bisa dibilang mental gratisan, saya juga mengakui saya juga memiliki mental seperti itu. Kita baru menyadari hak itu adalah sesuatu yang sangat penting justru disaat hak yang dulu kita abaikan atau dilupakan telah direbut atau diklaim oleh orang lain.