HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HAKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul
bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Menurut Ismail
Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau
badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan
memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun
ekonomis.
Pengertian HAKI
menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang
atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak
tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang
lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri
dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak
yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan
yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau
perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga
masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada
individu dan kelompok.
Dari Pengertian
HAKI di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang
berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.
Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang
telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya
pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi
karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong
kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa
perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
B. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Undang-undang
mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo
dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh
kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama
di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi
dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United
International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun,
negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan
dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI
mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu
sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul
lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri.
Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda
dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313;
Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS
5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961,
Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun
1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Perkembangan HAKI
di Indonesia pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai
populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya
itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun,
muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi,
dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang
namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat,
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti
berinovasi.
Inilah kira-kira
perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI di Indonesia sebagai
berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987——
> UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No
19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002
ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah
kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah
pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju
yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang
hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang
hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat
umum.
3. Adanya
kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa
gangguan dari pihak lain.
4. Pemberian
hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau
penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil
dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual
untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga
dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
C. Fungsi
HAKI
HAKI sebagai Sarana Perlindungan
Penemuan dan kreasi tersebutlah yang nantinya menjadi
sumber dari kehidupan manusia, karena dengan penemuan-penemuan dan hasil dari
kreativitas itulah kehidupan manusia semakin menjadi berkembang sampai seperti
sekarang ini. Oleh karenanya negara sebagai institusi tertinggi berkewajiban
untuk melindungi penemuan-penemuan tersebut unbeserta penemunya sebagai bentuk
penghormatan dan sebagai wujud rasa terimakasih.
Paling tidak itulah ilustrasi mengapa penemuan dan
hasil kreativitas manusia perlu mendapat perlindungan, yang mana kemudian
konsep perlindungan tersebut di tuangkan dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI). Sebuah konsep yang mulai populer di awal abad 19-an, dan yang sampai
sekarang menjadi sebuah konsep yang sudah dianut oleh sebagian besar negara
dunia melalui penandatangan Trade of Related Intellectual Property Rights
(TRIPs) Agreement.
HAKI sebagai sebuah sarana untuk melindungi pencipta
dan ciptaan sudah mengakar kuat di berbagai negara dunia. Terlebih di beberapa
negara besar dan maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Di
negara-negara besar inilah konsep HAKI menjadi berkembang dan seolah sudah
mapan. Karena besar dan mapan di negara-negara maju, konsep HAKI yang pada
awalnya ditujukan untuk melindungi pencipta dan ciptaannya sekarang berubah
kesan menjadi satu sistem yang seolah melupakan fungsi sosialnya. Hal ini bisa
dilihat bagaiman sistem HAKI ini melindungi dengan ketat hak ekonomi dan hak
moral pencipta sementara di sisi lain tidak memperhatikan costumer yang merasa
“tercekik” dengan royalti yang harus dikeluarkan untuk ciptaan tersebut padahal
costumer juga sangat membantu pencipta agar bsia berkembang. Pencipta tidak
bisa dipisahkan dengan costumer, begitu juga sebaliknya.
Konsep perlindungan yang diusung dalam sistem HAKI ini
seolah menjadikan HAKI sebagai satu sistem monopoli yang kapitalis,
individualis, dan hanya mementingkan kepentingan pencipta atau penemu saja,
hampir tidak terlihat didalamnya peran dan fungsi soial. Itulah kenapa tidak
sedikit masyarakat yang mencibir konsep perlindungan HAKI. Sebagai satu contoh
akibat dari cibiran dan rasa tidak suka dengan monopoli yang diciptakan oleh HAKI,
maka sebagian orang kemudian memunculkan copyleft.
D. Sifat HAKI
Beberapa
sifat yang dimilki dalam konsep HAKI, diantaranya seperti:
1. Bahwa pada
prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah
habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang
dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah
habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2. HAKI juga
mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau
ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat
dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan
terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut
mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan
haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh
persetujuan dari pemiliknya.
E. Undang-undang Mengenai HAKI
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO).
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan.
3.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta.
4.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
6.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty.
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works.
8. Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty.
F. Tujuan
HAKI
Adapun tujuan
perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi:
1. Memberi
kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta,
desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja
pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu
tertentu;
2. Memberikan
penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu
karya intelektual;
3. Mempromosikan
publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi
masyarakat;
4. Merangsang
terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih
teknologi melalui paten;
5. Memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya
jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada
yang berhak.
G. Sistem
HAKI
Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya)
tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan
agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga
dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi
atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan
maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
H. Bidang
HAKI
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1. Hak
Cipta (copyright);
2. Hak
kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a. Paten
(patent);
b. Desain
industri (industrial design);
c. Merek
(trademark);
d. Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of
unfair competition);
e. Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design
of integrated circuit);
f. Rahasia
dagang (trade secret).
I. Badan
yang Menangani HAKI Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus
PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization.
J. Mendaftarkan
HAKI
Permohonan pendaftaran HAKI dapat
dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di
seluruh Indonesia;
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HAKI terdaftar.
K. Kedudukan
HAKI di Dunia Internasional
Pada saat ini, HAKI telah menjadi isu yang sangat
penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada
saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah
memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-hak-kekayaan-intelektual.html
https://esfandynamic.wordpress.com/2015/05/13/fungsi-sifat-dan-undang-undang-haki/
http://iyannugraha3.blogspot.co.id/2013/04/hak-kekayaan-intelektual.html
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185:tujuan_hki&catid=57:frontpage&Itemid=237
http://e-tutorial.dgip.go.id/sistem-hki/
http://e-tutorial.dgip.go.id/bidang-hki/
http://e-tutorial.dgip.go.id/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
http://e-tutorial.dgip.go.id/kedudukan-hki-di-mata-dunia-internasional/
Saya sangat setuju dengan adanya hak kekayaan intelektual tersebut. Karena
itu adalah bentuk suatu perlindungan kepada mereka yang telah menciptakan
sesuatu penemuan yang agar terhindar dari perbuatan orang-orang yang ingin
mendapatkan keuntungan dari cara yang tidak benar, seperti pengambilan merek
atau cipta orang lain tanpa izin. Bagi pemerintah harus lebih diawasi lagi
perlindungan terhadap HAKI, karena perlu diketahui banyak pelanggaran yang
terjadi di Indonesia ini karena masalah HAKI tersebut.