Minggu, 05 Juni 2016

HUKUM INDUSTRI - CONTOH KASUS HAK MEREK

CONTOH KASUS HAK MEREK

  •                  Contoh Kasus Hak Merek

IKEA Kehilangan Merek Dagang di Indonesia
            Elisa Valenta, CNN Indonesia | Minggu, 07/02/2016 16:53 WIB

Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung dalam sengketa penggunaan hak nama dagang di Indonesia. (Reuters/Peter Kruger)
                                                                                                                           
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia.
Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.
Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.
Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.
Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.


  • Sumber Berita

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160207165056-92-109451/ikea-kehilangan-merek-dagang-di-indonesia/


  • Pendapat Pribadi

Menurut saya, IKEA Swedia harusnya mengecek terlebih dahulu apakah di Indonesia terdapat merek yang sama dengan perusahaannya. Ini dibutuhkan agar tidak terdapat permasalahan kesamaan merek di kemudian hari. Apabila tetap akan mengeluarkan produk yang sama dengan yang sudah ada, harus didiskusikan dulu terhadap pemegang merek yang sah dan badan perlindungan hak merek terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar