Minggu, 05 Juni 2016

HUKUM INDUSTRI - CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Tiru Range Rover Evoque, Pabrikan Mobil China Dituntut
            Niken Purnamasari - detikOto

Minggu, 05/06/2016 12:00 WIB
Foto: Reuters
               
Beijing -Jaguar Land Rover menuntut pabrikan mobil asal China Jiangling Motor yang telah melakukan peniruan pada Range Rover Evoque.
Produsen mobil asal Inggris itu menilai bahwa Jiangling meniru secara keseluruhan model Range Rover Evoque. Mobil mirip Evoque yang dijual Jiangling yakni lewat varian Jiangling Landwind X7.
Dilansir Reuters, Juru Bicara Jaguar Land Rover mengatakan,"Tuntutan yang dialamatkan pada Jiangling yakni mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta dan kompetisi yang tidak adil."
Kehadiran Jiangling Landwind X7 pada November 2014 lalu menuai kritik dari berbagai pihak. SUV tersebut memiliki kemiripan Evoque dari segi bentuk bodi, atap, lampu ekor dan garis pada bagian samping mobil.
Bagian grille depan juga memiliki bentuk yang sama dengan Range Rover Evoque. Harga yang dipasarkan untuk 'Evoque KW' itu pun jauh lebih murah yakni sepertiga dari harga Range Rover Evoque asli.
Kasus peniruan mobil oleh pabrikan mobil China bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, sebuah produsen mobil di China melakukan peniruan pada model Honda CR-V. Butuh waktu sekitar 12 tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut.


  • Sumber Berita

http://oto.detik.com/read/2016/06/05/120011/3225743/1207/tiru-range-rover-evoque-pabrikan-mobil-china-dituntut


  • Pendapat Pribadi

Menurut saya, kasus ini merugikan pihak Jaguar Land Rover selaku pemegang HAKI yang sah, karena Jaguar Land Rover akan kehilangan keuntungan atau pendapatan karena mobil yang mereka jual ”dijiplak” oleh pihak dari Cina dan dijual dengan harga yang lebih murah. Dengan hal ini, masyarakat pun akan membeli mobil yang murah. Jaguar Land Rover pun harus cepat mengambil langkah agar tidak memdapat kerugian yang lebih besar lagi akibat kasus ini. Produsen dari China tersebut pun juga harus diberi sanksi akibat kasus ini.

HUKUM INDUSTRI - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 

A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari Pengertian HAKI di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

B.    Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Perkembangan HAKI di Indonesia pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1.    Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.   Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4.   Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.

C.    Fungsi HAKI
HAKI sebagai Sarana Perlindungan
Penemuan dan kreasi tersebutlah yang nantinya menjadi sumber dari kehidupan manusia, karena dengan penemuan-penemuan dan hasil dari kreativitas itulah kehidupan manusia semakin menjadi berkembang sampai seperti sekarang ini. Oleh karenanya negara sebagai institusi tertinggi berkewajiban untuk melindungi penemuan-penemuan tersebut unbeserta penemunya sebagai bentuk penghormatan dan sebagai wujud rasa terimakasih.
Paling tidak itulah ilustrasi mengapa penemuan dan hasil kreativitas manusia perlu mendapat perlindungan, yang mana kemudian konsep perlindungan tersebut di tuangkan dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebuah konsep yang mulai populer di awal abad 19-an, dan yang sampai sekarang menjadi sebuah konsep yang sudah dianut oleh sebagian besar negara dunia melalui penandatangan Trade of Related Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement.
HAKI sebagai sebuah sarana untuk melindungi pencipta dan ciptaan sudah mengakar kuat di berbagai negara dunia. Terlebih di beberapa negara besar dan maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Di negara-negara besar inilah konsep HAKI menjadi berkembang dan seolah sudah mapan. Karena besar dan mapan di negara-negara maju, konsep HAKI yang pada awalnya ditujukan untuk melindungi pencipta dan ciptaannya sekarang berubah kesan menjadi satu sistem yang seolah melupakan fungsi sosialnya. Hal ini bisa dilihat bagaiman sistem HAKI ini melindungi dengan ketat hak ekonomi dan hak moral pencipta sementara di sisi lain tidak memperhatikan costumer yang merasa “tercekik” dengan royalti yang harus dikeluarkan untuk ciptaan tersebut padahal costumer juga sangat membantu pencipta agar bsia berkembang. Pencipta tidak bisa dipisahkan dengan costumer, begitu juga sebaliknya.
Konsep perlindungan yang diusung dalam sistem HAKI ini seolah menjadikan HAKI sebagai satu sistem monopoli yang kapitalis, individualis, dan hanya mementingkan kepentingan pencipta atau penemu saja, hampir tidak terlihat didalamnya peran dan fungsi soial. Itulah kenapa tidak sedikit masyarakat yang mencibir konsep perlindungan HAKI. Sebagai satu contoh akibat dari cibiran dan rasa tidak suka dengan monopoli yang diciptakan oleh HAKI, maka sebagian orang kemudian memunculkan copyleft.

D.    Sifat HAKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HAKI, diantaranya seperti:
1.  Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.  HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

E.    Undang-undang Mengenai HAKI
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
2.    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
3.    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
4.    Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
5.   Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6.    Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
7.  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
8.    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

F.    Tujuan HAKI
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi:
1.   Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu;
2.   Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3.  Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

G.    Sistem HAKI
Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

H.    Bidang HAKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.    Hak Cipta (copyright);
2.    Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.    Paten (patent);
b.    Desain industri (industrial design);
c.    Merek (trademark);
d.   Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.     Rahasia dagang (trade secret).

I.     Badan yang Menangani HAKI Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

J.    Mendaftarkan HAKI
Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
1.   Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh  Indonesia;
3.  Melalui Kuasa Hukum Konsultan HAKI terdaftar.

K.    Kedudukan HAKI di Dunia Internasional
Pada saat ini, HAKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.



  • Sumber Referensi :

http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-hak-kekayaan-intelektual.html
https://esfandynamic.wordpress.com/2015/05/13/fungsi-sifat-dan-undang-undang-haki/
http://iyannugraha3.blogspot.co.id/2013/04/hak-kekayaan-intelektual.html
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185:tujuan_hki&catid=57:frontpage&Itemid=237
http://e-tutorial.dgip.go.id/sistem-hki/
http://e-tutorial.dgip.go.id/bidang-hki/
http://e-tutorial.dgip.go.id/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
http://e-tutorial.dgip.go.id/kedudukan-hki-di-mata-dunia-internasional/


  • Pendapat Pribadi :

Saya sangat setuju dengan adanya hak kekayaan intelektual tersebut. Karena itu adalah bentuk suatu perlindungan kepada mereka yang telah menciptakan sesuatu penemuan yang agar terhindar dari perbuatan orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari cara yang tidak benar, seperti pengambilan merek atau cipta orang lain tanpa izin. Bagi pemerintah harus lebih diawasi lagi perlindungan terhadap HAKI, karena perlu diketahui banyak pelanggaran yang terjadi di Indonesia ini karena masalah HAKI tersebut.

HUKUM INDUSTRI - CONTOH KASUS HAK MEREK

CONTOH KASUS HAK MEREK

  •                  Contoh Kasus Hak Merek

IKEA Kehilangan Merek Dagang di Indonesia
            Elisa Valenta, CNN Indonesia | Minggu, 07/02/2016 16:53 WIB

Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung dalam sengketa penggunaan hak nama dagang di Indonesia. (Reuters/Peter Kruger)
                                                                                                                           
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia.
Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.
Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.
Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.
Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.


  • Sumber Berita

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160207165056-92-109451/ikea-kehilangan-merek-dagang-di-indonesia/


  • Pendapat Pribadi

Menurut saya, IKEA Swedia harusnya mengecek terlebih dahulu apakah di Indonesia terdapat merek yang sama dengan perusahaannya. Ini dibutuhkan agar tidak terdapat permasalahan kesamaan merek di kemudian hari. Apabila tetap akan mengeluarkan produk yang sama dengan yang sudah ada, harus didiskusikan dulu terhadap pemegang merek yang sah dan badan perlindungan hak merek terkait.

HUKUM INDUSTRI - HAK MEREK

HAK MEREK

A.       Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian merek menurut Purwo Sutjipto adalah suatu tanda untuk mempribadikan suatu benda tertentu, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenisnya.
Menurut Prof R Soekardono, Pengertian merek adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Prof Vollmar mengemukakan pengertian merek, suatu merek pabrik atau merek perniagaan ialah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, yang berguna untuk membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
Pengertian merek menurut Essel R Dillavou, merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya, desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Menurut Harsono Adisumarto, Pengertian merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas. Cap tersebut itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan tersebut telah ada pemiliknya. Biasanya dalam membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.
Berdasarkan pengertian merek yang diungkapkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.       Sejarah Hak Merek
Perkembangan merek secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat merek sebagai ‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada merek mula-mula) sampai dengan sifat merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang.
Sejarah perdagangan menunjukkan, bahwa merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.
Pada abad pertengahan, di Eropa, merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda/guild. Gilda adalah organisasi perdagangan yang memiliki kendali untuk menentukan siapa yang boleh menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka juga merasa penting untuk menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang memuaskan. Agar mampu untuk mengidentifikasi sumber barang yang tidak memuaskan, gilda mensyaratkan para anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal (identifying mark) terhadap barang.
Seiring dengan surutnya peran gilda, peneraan merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang. Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan seiring dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan merek pada barang manufakturnya. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media masa dan masyarakat yang melek huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka dengan merujuk pada merek produknya. Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan merek barang sebagai indikasi yang benar mengenai sumber barang, mereka menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang. Dengan demikian sifat Mmrek berubah dari informasi mengenai penanggungjawab atas barang (source of liability) menjadi penunjuk mutu barang (indicator of quality).
Sekitar awal abad ke-20, merek berubah dari penunjuk asal (indicator of origin) untuk menjadi kekayaan yang berharga (valuable assets) dalam haknya. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan dari konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan sudah berkurang sebagai cara identifikasi produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi merek berubah dari “sinyal/signal” menjadi “simbol”. Sebagai sinyal, merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi pembuat produk. Sebaliknya sebagai simbol, merek menerapkan berbagai bentuk makna karena Merek sudah digunakan sebagai alat untuk melekatkan atribut tertentu pada barang.
Menurut para ahli merek, sekarang ini merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya merek dengan status mitos (mythical status). Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah ekonomi dunia berkembang, kegiatan perdagangan tidak hanya terjadi di dalam lingkup wilayah negara atau kumpulan negara tertentu, namun sudah berlangsung secara global. Timbul kebutuhan pengaturan hukum akan merek secara global. Tidak terdapat catatan yang jelas mengenai awal pengaturan hukum merek secara internasional. Pengaturan secara hukum terhadap hak merek secara internasional yang paling penting terjadi pada tahun 1883 melalui Konvensi Paris atau Paris Convention (the 1883 Convention of the Union of Paris). Konvensi Paris membolehkan warga negara dari negara peserta untuk mendaftarkan merek barang dan jasanya di setiap negara anggota secara individual dan non-diskriminatif, bahkan jika pemohon tidak memiliki merek tersebut di negara asalnya. Hal ini bisa dilakukan oleh pemegang hak merek enam (6) bulan setelah pendaftaran pertama dilakukan. Konvensi Paris masih berlaku hingga saat ini. Hal ini dikenal sebagai hak prioritas.
Persoalan merek sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan merek, dapat diketahui bahwa pada masa kolonial Belanda berlaku Reglemen Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Staatblad 1912 Nomor 545 jo Staatblad 1913 Nomor 214. Pada masa penjajahan Jepang, dikeluarkan peraturan merek, yang disebut Osamu Seire Nomor 30 tentang Pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku tanggal 1 bulan 9 Syowa (tahun Jepang 2603. Setelah Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945), peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era kebijakan ekonomi terbuka pada Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda yang sudah dianggap tidak memadai, meskipun Undang-Undang tersebut pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan dengan produk hukum kolonial Belanda tersebut.
Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Merek telah mengalami perubahan, baik diganti maupun direvisi karena nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Pada akhirnya, pada tahun 2001 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur perlindungan merek di Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum terbaru di bidang merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan standar internasional yang termuat dalam Pasal 15 Perjanjian TRIPs sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.

C.       Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.    Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.  Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.    Melindungi masyarakat konsumen ;
3.    Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.    Memberi gengsi karena reputasi;
5.    Jaminan kualitas.

D.       Jenis-jenis Merek
Berikut merupakan jenis-jenis merek, yaitu sebagau berikut :
1.    Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yg digunakan pd barang dan/atau jasa dgn karakteristik yg sama yg diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama ukt membedakan dgn barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
2.    Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yg digunakan pd barang yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum ukt membedakan dgn barang-barang sejenis lainnya.
3.    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yg digunakan pd jasa yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum ukt membedakan dgn jasa-jasa sejenis lainnya.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dari produk atau jasa yang ditawarkan, merek dapat dikelompokan ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.    Merek Fungsional (Functional Brand)
Merek fungsional adalah merek-merek yang dirancang untuk menghasilkan persepsi terhadap kinerja ataupun nilai ekonomis dari sebuah produk atau jasa. Misalnya saja Anda mendirikan sebuah jasa pengetikan dengan nama KILAT. Orang lalu mengenal jasa pengetikan KILAT sebagai jasa pengetikan yang tercepat dibanding jasa pengetikan lainnya. Maka boleh dibilang Anda telah berhasil membangun merek fungsional bagi bisnis Anda itu.
2.    Merek Citra (Image Brand)
Biasanya merek ini memberikan manfaat berupa keuntungan bagi si pemakai merek untuk mengekspresikan diri mereka. Merek dianggap akan mampu mendongkrak citra dari si pengguna produk atau jasa. Misalnya Anda akan membangun usaha butik untuk kalangan atas dengan nama KAYA. Setiap orang yang berkunjung dan membeli produk dari butik KAYA akan merasa citra diri dan status sosial mereka akan naik di mata teman-temannya. Nah, KAYA inilah yang disebut dengan Merek Citra.
3.    Merek Eksperiensial (Experiental Brand)
Anda pergi ke sebuah restoran TEMPOE DOELOE. Di restoran itu Anda merasakan suasana yang berbeda. Anda seperti diajak mengenang masa lalu. Bangunan, penyajian, serta makanannya terasa sangat tradisional di ujung lidah Anda. Segalanya pada restoran itu membuat Anda merasa betah dan selalu ingin kembali mengunjungi restoran itu. Karena itu TEMPOE DOELOE bisa Anda anggaap sebagai Merek Eksperiensial.

E.       Strategi Merek
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1.    Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
2.    Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.

F.       Jangka Waktu Hak Merek
Selengkapnya pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Kemudian, di dalam pasal 35 ayat (1) UU Merek dinyatakan, pemilik merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Sebaliknya, UU Merek tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah dipergunakan dalam kegiatan produksi dan perdagangan.
Karena itulah maka UU Merek menetapkan sejumlah persyaratan agar permohonan perpanjangan merek terdaftar dapat disetujui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen HKI”). Menurut pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1.  Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi maka Ditjen HKI akan menolak permohonan perpanjangan merek terdaftar (lihat pasal 37 ayat [1] UU Merek).
Selain itu, Ditjen HKI juga berwenang menghapus merek yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir (lihat pasal 61 ayat [2] huruf a UU Merek). Pengecualian terhadap ketentuan tersebut adalah karena adanya (lihat pasal 61 ayat [2] huruf a jo ayat [3] UU Merek):
1.    Larangan impor;
2.    Larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
3.    Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

G.       Fungsi Pendaftaran Merek
1.    Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.  Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

H.    Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.    Orang/Perorangan
2.    Perkumpulan
3.    Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)

I.        Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

J.       Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.    Perwarisan;
2.    Wasiat;
3.    Hibah;
4.    Perjanjian;
5.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

K.       Merek yang Tidak dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.    Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.    Tidak memiliki daya pembeda;
4.    Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).

L.  Hal yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak oleh Dirjen HAKI
1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.  Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
7.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

M.      Permohonan Pendaftaran Merek
1.  Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.    Pemohon wajib melampirkan:
a.  Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
e.  Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
f.     Bukti pembayaran biaya permohonan.

N. Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.    Atas prakarsa DJHKI;
2.    Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.    Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.    Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.  Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.  Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

O. Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana di Bidang Merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.  Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).


  • Sumber Referensi :

http://trademark-id.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-singkat-perkembangan-merek-  di.html
https://haki2008.wordpress.com/2008/04/29/pengantar-hak-merek-oleh- theofransus-litaay-sh-llm/
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-merek-menurut-pakar.html
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
http://manajemen.7cara.com/52/jenis-fungsi-dan-cara-pendaftaran-merek-dagang.htm
https://bisnisukm.com/jenis-jenis-merek-berdasarkan-tujuan-produk.html
http://www.organisasi.org/1970/01/strategi-jenis-macam-dan-pengertian-merek-merk-brand-produk-barang-dan-jasa-manajemen-pemasaran.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d176198f0e99/jangka-waktu-hak-merek
http://e-tutorial.dgip.go.id/fungsi-pendaftaran-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pemohon/
http://e-tutorial.dgip.go.id/lisensi-3/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengalihan-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/merek-yang-tidak-dapat-didaftar/
http://e-tutorial.dgip.go.id/hal-yang-menyebabkan-suatu-permohonan-merek-harus-ditolak-oleh-direktorat-jenderal-hak-kekayaan-intelektual/
http://e-tutorial.dgip.go.id/permohonan-pendaftaran-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/penghapusan-merek-terdaftar/
http://e-tutorial.dgip.go.id/sanksi-bagi-pelaku-tindak-pidana-di-bidang-merek/


  • Pendapat Pribadi :

Perlindungan hak merek harus penting ditegakkan karena merek merupakan suatu hal yang penting dalam sebuh industri komersil. Merek merupakan suatu pembeda antara sebuah barang atau produk dengan barang atau produk lainnya. Sebuah merek pun dimiliki oleh seseorang yang telah didaftarkan ke badan perlindungan terkait. Sehingga apabila ada seseoarng ingin mengeluarkan sebuah merek harus berkonsultasi dulu ke badan perlindungan hak merek terkait, dan seseorang tidak bisa mendapatkan hak merek sembarangan, harus ada prosesnya terlebih dahulu. Ini salah satu cara untuk melindungi pemilik merek tersebut yang telah mendaftarakan mereknya, agar tidak ada masalah dikemudian hari dan tidak ada yang menyalahgunakan suatu merek untuk kepentingan dirinya sendiri.