HAK MEREK
A. Pengertian Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian merek
menurut Purwo Sutjipto adalah suatu tanda untuk mempribadikan suatu benda
tertentu, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenisnya.
Menurut Prof R
Soekardono, Pengertian merek adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Prof Vollmar
mengemukakan pengertian merek, suatu merek pabrik atau merek perniagaan ialah
suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, yang
berguna untuk membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
Pengertian merek
menurut Essel R Dillavou, merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan
atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai
oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang
khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya, desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu
mekanisme periklanan.
Menurut Harsono
Adisumarto, Pengertian merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik
seseorang dengan orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi cap
pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang
luas. Cap tersebut itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa
hewan yang bersangkutan tersebut telah ada pemiliknya. Biasanya dalam
membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai
tanda pembedaan.
Berdasarkan
pengertian merek yang diungkapkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
Pengertian merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau
diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan
barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang
memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
B. Sejarah Hak Merek
Perkembangan merek
secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat merek sebagai
‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada merek mula-mula)
sampai dengan sifat merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang.
Sejarah perdagangan
menunjukkan, bahwa merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda
pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak
dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui
laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.
Pada abad
pertengahan, di Eropa, merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda/guild. Gilda adalah organisasi
perdagangan yang memiliki kendali untuk menentukan siapa yang boleh
menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka juga merasa penting
untuk menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang memuaskan. Agar mampu untuk
mengidentifikasi sumber barang yang tidak memuaskan, gilda mensyaratkan para
anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal (identifying
mark) terhadap barang.
Seiring dengan surutnya
peran gilda, peneraan merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang.
Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan
seiring dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan
merek pada barang manufakturnya. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media masa
dan masyarakat yang melek huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka
dengan merujuk pada merek produknya. Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan merek
barang sebagai indikasi yang benar mengenai sumber barang, mereka
menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama
kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan
mutu barang. Dengan demikian sifat Mmrek berubah dari informasi mengenai
penanggungjawab atas barang (source of
liability) menjadi penunjuk mutu barang (indicator
of quality).
Sekitar awal abad
ke-20, merek berubah dari penunjuk asal (indicator
of origin) untuk menjadi kekayaan yang berharga (valuable assets) dalam haknya. Merek tidak hanya sebagai tanda
tetapi telah juga membangkitkan perasaan dari konsumen, hal ini disebabkan oleh
karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi
alat pemasaran dan sudah berkurang sebagai cara identifikasi produk. Dalam
kondisi seperti ini, fungsi merek berubah dari “sinyal/signal” menjadi “simbol”. Sebagai sinyal, merek memicu respons
otomatis dan berguna sebagai identifikasi pembuat produk. Sebaliknya sebagai
simbol, merek menerapkan berbagai bentuk makna karena Merek sudah digunakan
sebagai alat untuk melekatkan atribut tertentu pada barang.
Menurut para ahli
merek, sekarang ini merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya
sebagai munculnya merek dengan status mitos (mythical status). Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari
dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s
dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan,
bahwa pada masa sekarang ini merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya
hidup masyarakat modern.
Setelah ekonomi
dunia berkembang, kegiatan perdagangan tidak hanya terjadi di dalam lingkup
wilayah negara atau kumpulan negara tertentu, namun sudah berlangsung secara
global. Timbul kebutuhan pengaturan hukum akan merek secara global. Tidak
terdapat catatan yang jelas mengenai awal pengaturan hukum merek secara
internasional. Pengaturan secara hukum terhadap hak merek secara internasional
yang paling penting terjadi pada tahun 1883 melalui Konvensi Paris atau Paris
Convention (the 1883 Convention of the Union of Paris). Konvensi Paris
membolehkan warga negara dari negara peserta untuk mendaftarkan merek barang
dan jasanya di setiap negara anggota secara individual dan non-diskriminatif,
bahkan jika pemohon tidak memiliki merek tersebut di negara asalnya. Hal ini
bisa dilakukan oleh pemegang hak merek enam (6) bulan setelah pendaftaran
pertama dilakukan. Konvensi Paris masih berlaku hingga saat ini. Hal ini
dikenal sebagai hak prioritas.
Persoalan merek
sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan
merek, dapat diketahui bahwa pada masa kolonial Belanda berlaku Reglemen
Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Staatblad 1912 Nomor 545 jo
Staatblad 1913 Nomor 214. Pada masa penjajahan Jepang, dikeluarkan peraturan
merek, yang disebut Osamu Seire Nomor 30 tentang Pendaftaran cap dagang yang
mulai berlaku tanggal 1 bulan 9 Syowa (tahun Jepang 2603. Setelah Indonesia
Merdeka (17 Agustus 1945), peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan
Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era
kebijakan ekonomi terbuka pada Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan
peraturan warisan kolonial Belanda yang sudah dianggap tidak memadai, meskipun
Undang-Undang tersebut pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan dengan produk
hukum kolonial Belanda tersebut.
Perkembangan
selanjutnya, Undang-Undang Merek telah mengalami perubahan, baik diganti maupun
direvisi karena nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan
kebutuhan. Pada akhirnya, pada tahun 2001 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur
perlindungan merek di Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum
terbaru di bidang merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di
Indonesia dengan standar internasional yang termuat dalam Pasal 15 Perjanjian
TRIPs sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.
C. Fungsi
Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan
oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa
atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
1. Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas
akan produk tersebut.
3. Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
4. Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen,
pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai
hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna
mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
tanda pembeda (pengenal);
2. Melindungi
masyarakat konsumen ;
3. Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen;
4. Memberi
gengsi karena reputasi;
5. Jaminan
kualitas.
D. Jenis-jenis Merek
Berikut
merupakan jenis-jenis merek, yaitu sebagau berikut :
1. Merek
Kolektif
Merek kolektif adalah merek yg
digunakan pd barang dan/atau jasa dgn karakteristik yg sama yg diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama ukt membedakan dgn
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
2. Merek
Dagang
Merek jasa adalah merek yg digunakan
pd barang yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum ukt membedakan dgn barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yg digunakan
pd jasa yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum ukt membedakan dgn jasa-jasa sejenis lainnya.
Berdasarkan tujuan yang hendak
dicapai dari produk atau jasa yang ditawarkan, merek dapat dikelompokan ke
dalam 3 jenis, yaitu :
1. Merek
Fungsional (Functional Brand)
Merek fungsional adalah merek-merek
yang dirancang untuk menghasilkan persepsi terhadap kinerja ataupun nilai
ekonomis dari sebuah produk atau jasa. Misalnya saja Anda mendirikan sebuah jasa
pengetikan dengan nama KILAT. Orang lalu mengenal jasa pengetikan KILAT sebagai
jasa pengetikan yang tercepat dibanding jasa pengetikan lainnya. Maka boleh
dibilang Anda telah berhasil membangun merek fungsional bagi bisnis Anda itu.
2. Merek
Citra (Image Brand)
Biasanya merek ini memberikan manfaat
berupa keuntungan bagi si pemakai merek untuk mengekspresikan diri mereka.
Merek dianggap akan mampu mendongkrak citra dari si pengguna produk atau jasa. Misalnya
Anda akan membangun usaha butik untuk kalangan atas dengan nama KAYA. Setiap
orang yang berkunjung dan membeli produk dari butik KAYA akan merasa citra diri
dan status sosial mereka akan naik di mata teman-temannya. Nah, KAYA inilah
yang disebut dengan Merek Citra.
3. Merek
Eksperiensial (Experiental Brand)
Anda pergi ke sebuah restoran TEMPOE
DOELOE. Di restoran itu Anda merasakan suasana yang berbeda. Anda seperti
diajak mengenang masa lalu. Bangunan, penyajian, serta makanannya terasa sangat
tradisional di ujung lidah Anda. Segalanya pada restoran itu membuat Anda
merasa betah dan selalu ingin kembali mengunjungi restoran itu. Karena itu
TEMPOE DOELOE bisa Anda anggaap sebagai Merek Eksperiensial.
E. Strategi Merek
Produsen, distributor
atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah
ini :
1.
Individual
Branding / Merek Individu
Individual branding
adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan
rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya
pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar
yang beda.
2.
Family
Branding / Merek Keluarga
Family branding
adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng
merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni
seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak
produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery
toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki
yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin,
suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
F. Jangka
Waktu Hak Merek
Selengkapnya pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (“UU Merek”) menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang. Kemudian, di dalam pasal 35 ayat (1) UU
Merek dinyatakan, pemilik merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan
permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek
terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek
yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa
tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Sebaliknya, UU Merek tidak akan memberikan
perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja
tanpa pernah dipergunakan dalam kegiatan produksi dan perdagangan.
Karena itulah maka UU Merek menetapkan sejumlah
persyaratan agar permohonan perpanjangan merek terdaftar dapat disetujui
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen
HKI”). Menurut pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek
yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut
dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
2. Barang
atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan
diperdagangkan.
Jika
persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi maka Ditjen HKI akan menolak
permohonan perpanjangan merek terdaftar (lihat pasal 37 ayat [1] UU Merek).
Selain itu, Ditjen HKI juga berwenang menghapus merek
yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir (lihat
pasal 61 ayat [2] huruf a UU Merek). Pengecualian terhadap ketentuan tersebut
adalah karena adanya (lihat pasal 61 ayat [2] huruf a jo ayat [3] UU Merek):
1. Larangan
impor;
2. Larangan
yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara;
atau
3. Larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
G. Fungsi
Pendaftaran Merek
1. Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya.
H. Pemohon
Pemohon adalah pihak yang
mengajukan permohonan yaitu:
1. Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan
Hukum (CV, Firma, Perseroan)
I. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek
tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi
wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum
dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi
berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
J. Pengalihan
Merek
Merek terdaftar atau
dialihkan dengan cara:
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
K. Merek
yang Tidak dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak
memiliki daya pembeda;
4. Telah
menjadi milik umum; atau
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UUM).
L. Hal
yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak oleh Dirjen HAKI
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
4. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
5. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal,
foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
7. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang
berwewenang.
M. Permohonan
Pendaftaran Merek
1. Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan
pada formulir) yang dicetak di
atas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
f. Bukti
pembayaran biaya permohonan.
N. Penghapusan Merek Terdaftar
Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas
prakarsa DJHKI;
2. Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas
putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang
berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek
yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
O. Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana di
Bidang Merek
Sanksi
bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2. Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
http://trademark-id.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-singkat-perkembangan-merek- di.html
https://haki2008.wordpress.com/2008/04/29/pengantar-hak-merek-oleh-
theofransus-litaay-sh-llm/
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-merek-menurut-pakar.html
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
http://manajemen.7cara.com/52/jenis-fungsi-dan-cara-pendaftaran-merek-dagang.htm
https://bisnisukm.com/jenis-jenis-merek-berdasarkan-tujuan-produk.html
http://www.organisasi.org/1970/01/strategi-jenis-macam-dan-pengertian-merek-merk-brand-produk-barang-dan-jasa-manajemen-pemasaran.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d176198f0e99/jangka-waktu-hak-merek
http://e-tutorial.dgip.go.id/fungsi-pendaftaran-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pemohon/
http://e-tutorial.dgip.go.id/lisensi-3/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengalihan-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/merek-yang-tidak-dapat-didaftar/
http://e-tutorial.dgip.go.id/hal-yang-menyebabkan-suatu-permohonan-merek-harus-ditolak-oleh-direktorat-jenderal-hak-kekayaan-intelektual/
http://e-tutorial.dgip.go.id/permohonan-pendaftaran-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/penghapusan-merek-terdaftar/
http://e-tutorial.dgip.go.id/sanksi-bagi-pelaku-tindak-pidana-di-bidang-merek/
Perlindungan hak merek harus penting
ditegakkan karena merek merupakan suatu hal yang penting dalam sebuh industri
komersil. Merek merupakan suatu pembeda antara sebuah barang atau produk dengan
barang atau produk lainnya. Sebuah merek pun dimiliki oleh seseorang yang telah
didaftarkan ke badan perlindungan terkait. Sehingga apabila ada seseoarng ingin
mengeluarkan sebuah merek harus berkonsultasi dulu ke badan perlindungan hak
merek terkait, dan seseorang tidak bisa mendapatkan hak merek sembarangan, harus
ada prosesnya terlebih dahulu. Ini salah satu cara untuk melindungi pemilik
merek tersebut yang telah mendaftarakan mereknya, agar tidak ada masalah
dikemudian hari dan tidak ada yang menyalahgunakan suatu merek untuk
kepentingan dirinya sendiri.