Minggu, 05 Juni 2016

HUKUM INDUSTRI - HAK MEREK

HAK MEREK

A.       Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian merek menurut Purwo Sutjipto adalah suatu tanda untuk mempribadikan suatu benda tertentu, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenisnya.
Menurut Prof R Soekardono, Pengertian merek adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Prof Vollmar mengemukakan pengertian merek, suatu merek pabrik atau merek perniagaan ialah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, yang berguna untuk membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
Pengertian merek menurut Essel R Dillavou, merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya, desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Menurut Harsono Adisumarto, Pengertian merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas. Cap tersebut itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan tersebut telah ada pemiliknya. Biasanya dalam membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.
Berdasarkan pengertian merek yang diungkapkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.       Sejarah Hak Merek
Perkembangan merek secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat merek sebagai ‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada merek mula-mula) sampai dengan sifat merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang.
Sejarah perdagangan menunjukkan, bahwa merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.
Pada abad pertengahan, di Eropa, merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda/guild. Gilda adalah organisasi perdagangan yang memiliki kendali untuk menentukan siapa yang boleh menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka juga merasa penting untuk menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang memuaskan. Agar mampu untuk mengidentifikasi sumber barang yang tidak memuaskan, gilda mensyaratkan para anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal (identifying mark) terhadap barang.
Seiring dengan surutnya peran gilda, peneraan merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang. Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan seiring dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan merek pada barang manufakturnya. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media masa dan masyarakat yang melek huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka dengan merujuk pada merek produknya. Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan merek barang sebagai indikasi yang benar mengenai sumber barang, mereka menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang. Dengan demikian sifat Mmrek berubah dari informasi mengenai penanggungjawab atas barang (source of liability) menjadi penunjuk mutu barang (indicator of quality).
Sekitar awal abad ke-20, merek berubah dari penunjuk asal (indicator of origin) untuk menjadi kekayaan yang berharga (valuable assets) dalam haknya. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan dari konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan sudah berkurang sebagai cara identifikasi produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi merek berubah dari “sinyal/signal” menjadi “simbol”. Sebagai sinyal, merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi pembuat produk. Sebaliknya sebagai simbol, merek menerapkan berbagai bentuk makna karena Merek sudah digunakan sebagai alat untuk melekatkan atribut tertentu pada barang.
Menurut para ahli merek, sekarang ini merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya merek dengan status mitos (mythical status). Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah ekonomi dunia berkembang, kegiatan perdagangan tidak hanya terjadi di dalam lingkup wilayah negara atau kumpulan negara tertentu, namun sudah berlangsung secara global. Timbul kebutuhan pengaturan hukum akan merek secara global. Tidak terdapat catatan yang jelas mengenai awal pengaturan hukum merek secara internasional. Pengaturan secara hukum terhadap hak merek secara internasional yang paling penting terjadi pada tahun 1883 melalui Konvensi Paris atau Paris Convention (the 1883 Convention of the Union of Paris). Konvensi Paris membolehkan warga negara dari negara peserta untuk mendaftarkan merek barang dan jasanya di setiap negara anggota secara individual dan non-diskriminatif, bahkan jika pemohon tidak memiliki merek tersebut di negara asalnya. Hal ini bisa dilakukan oleh pemegang hak merek enam (6) bulan setelah pendaftaran pertama dilakukan. Konvensi Paris masih berlaku hingga saat ini. Hal ini dikenal sebagai hak prioritas.
Persoalan merek sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan merek, dapat diketahui bahwa pada masa kolonial Belanda berlaku Reglemen Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Staatblad 1912 Nomor 545 jo Staatblad 1913 Nomor 214. Pada masa penjajahan Jepang, dikeluarkan peraturan merek, yang disebut Osamu Seire Nomor 30 tentang Pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku tanggal 1 bulan 9 Syowa (tahun Jepang 2603. Setelah Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945), peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era kebijakan ekonomi terbuka pada Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda yang sudah dianggap tidak memadai, meskipun Undang-Undang tersebut pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan dengan produk hukum kolonial Belanda tersebut.
Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Merek telah mengalami perubahan, baik diganti maupun direvisi karena nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Pada akhirnya, pada tahun 2001 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur perlindungan merek di Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum terbaru di bidang merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan standar internasional yang termuat dalam Pasal 15 Perjanjian TRIPs sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.

C.       Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.    Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.  Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.    Melindungi masyarakat konsumen ;
3.    Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.    Memberi gengsi karena reputasi;
5.    Jaminan kualitas.

D.       Jenis-jenis Merek
Berikut merupakan jenis-jenis merek, yaitu sebagau berikut :
1.    Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yg digunakan pd barang dan/atau jasa dgn karakteristik yg sama yg diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama ukt membedakan dgn barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
2.    Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yg digunakan pd barang yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum ukt membedakan dgn barang-barang sejenis lainnya.
3.    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yg digunakan pd jasa yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum ukt membedakan dgn jasa-jasa sejenis lainnya.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dari produk atau jasa yang ditawarkan, merek dapat dikelompokan ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.    Merek Fungsional (Functional Brand)
Merek fungsional adalah merek-merek yang dirancang untuk menghasilkan persepsi terhadap kinerja ataupun nilai ekonomis dari sebuah produk atau jasa. Misalnya saja Anda mendirikan sebuah jasa pengetikan dengan nama KILAT. Orang lalu mengenal jasa pengetikan KILAT sebagai jasa pengetikan yang tercepat dibanding jasa pengetikan lainnya. Maka boleh dibilang Anda telah berhasil membangun merek fungsional bagi bisnis Anda itu.
2.    Merek Citra (Image Brand)
Biasanya merek ini memberikan manfaat berupa keuntungan bagi si pemakai merek untuk mengekspresikan diri mereka. Merek dianggap akan mampu mendongkrak citra dari si pengguna produk atau jasa. Misalnya Anda akan membangun usaha butik untuk kalangan atas dengan nama KAYA. Setiap orang yang berkunjung dan membeli produk dari butik KAYA akan merasa citra diri dan status sosial mereka akan naik di mata teman-temannya. Nah, KAYA inilah yang disebut dengan Merek Citra.
3.    Merek Eksperiensial (Experiental Brand)
Anda pergi ke sebuah restoran TEMPOE DOELOE. Di restoran itu Anda merasakan suasana yang berbeda. Anda seperti diajak mengenang masa lalu. Bangunan, penyajian, serta makanannya terasa sangat tradisional di ujung lidah Anda. Segalanya pada restoran itu membuat Anda merasa betah dan selalu ingin kembali mengunjungi restoran itu. Karena itu TEMPOE DOELOE bisa Anda anggaap sebagai Merek Eksperiensial.

E.       Strategi Merek
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1.    Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
2.    Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.

F.       Jangka Waktu Hak Merek
Selengkapnya pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Kemudian, di dalam pasal 35 ayat (1) UU Merek dinyatakan, pemilik merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Sebaliknya, UU Merek tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah dipergunakan dalam kegiatan produksi dan perdagangan.
Karena itulah maka UU Merek menetapkan sejumlah persyaratan agar permohonan perpanjangan merek terdaftar dapat disetujui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen HKI”). Menurut pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1.  Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi maka Ditjen HKI akan menolak permohonan perpanjangan merek terdaftar (lihat pasal 37 ayat [1] UU Merek).
Selain itu, Ditjen HKI juga berwenang menghapus merek yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir (lihat pasal 61 ayat [2] huruf a UU Merek). Pengecualian terhadap ketentuan tersebut adalah karena adanya (lihat pasal 61 ayat [2] huruf a jo ayat [3] UU Merek):
1.    Larangan impor;
2.    Larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
3.    Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

G.       Fungsi Pendaftaran Merek
1.    Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.  Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

H.    Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.    Orang/Perorangan
2.    Perkumpulan
3.    Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)

I.        Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

J.       Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.    Perwarisan;
2.    Wasiat;
3.    Hibah;
4.    Perjanjian;
5.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

K.       Merek yang Tidak dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.    Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.    Tidak memiliki daya pembeda;
4.    Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).

L.  Hal yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak oleh Dirjen HAKI
1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.  Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
7.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

M.      Permohonan Pendaftaran Merek
1.  Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.    Pemohon wajib melampirkan:
a.  Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
e.  Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
f.     Bukti pembayaran biaya permohonan.

N. Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.    Atas prakarsa DJHKI;
2.    Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.    Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.    Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.  Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.  Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

O. Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana di Bidang Merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.  Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).


  • Sumber Referensi :

http://trademark-id.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-singkat-perkembangan-merek-  di.html
https://haki2008.wordpress.com/2008/04/29/pengantar-hak-merek-oleh- theofransus-litaay-sh-llm/
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-merek-menurut-pakar.html
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
http://manajemen.7cara.com/52/jenis-fungsi-dan-cara-pendaftaran-merek-dagang.htm
https://bisnisukm.com/jenis-jenis-merek-berdasarkan-tujuan-produk.html
http://www.organisasi.org/1970/01/strategi-jenis-macam-dan-pengertian-merek-merk-brand-produk-barang-dan-jasa-manajemen-pemasaran.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d176198f0e99/jangka-waktu-hak-merek
http://e-tutorial.dgip.go.id/fungsi-pendaftaran-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pemohon/
http://e-tutorial.dgip.go.id/lisensi-3/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengalihan-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/merek-yang-tidak-dapat-didaftar/
http://e-tutorial.dgip.go.id/hal-yang-menyebabkan-suatu-permohonan-merek-harus-ditolak-oleh-direktorat-jenderal-hak-kekayaan-intelektual/
http://e-tutorial.dgip.go.id/permohonan-pendaftaran-merek/
http://e-tutorial.dgip.go.id/penghapusan-merek-terdaftar/
http://e-tutorial.dgip.go.id/sanksi-bagi-pelaku-tindak-pidana-di-bidang-merek/


  • Pendapat Pribadi :

Perlindungan hak merek harus penting ditegakkan karena merek merupakan suatu hal yang penting dalam sebuh industri komersil. Merek merupakan suatu pembeda antara sebuah barang atau produk dengan barang atau produk lainnya. Sebuah merek pun dimiliki oleh seseorang yang telah didaftarkan ke badan perlindungan terkait. Sehingga apabila ada seseoarng ingin mengeluarkan sebuah merek harus berkonsultasi dulu ke badan perlindungan hak merek terkait, dan seseorang tidak bisa mendapatkan hak merek sembarangan, harus ada prosesnya terlebih dahulu. Ini salah satu cara untuk melindungi pemilik merek tersebut yang telah mendaftarakan mereknya, agar tidak ada masalah dikemudian hari dan tidak ada yang menyalahgunakan suatu merek untuk kepentingan dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar