BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian
Keadilan
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Untuk mewujudkan keadilan sosial, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu ditanam, yakni :
·
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
·
Sikap adil terhadap sesame, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
·
Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
·
Sikap suka bekerja keras
·
Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
C. Berbagai Macam Keadilan
·
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·
Keadilan Distributif
·
Keadilan Komunikatif
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya aoa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai denngan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang agama atau hukum. Barang siapa berkata jujur
serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurnagn menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak
senang bils ada yang melebihi kekayaannya. Padahal afama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu
dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan Nama Baik
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau
minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan,
ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongaan kepada
sesame hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih saying, tanpa pamrih, takwa
kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur
selalu ditumbuh.
G.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula.
- Contoh Artikel / Kasus :
Curi
5 Permen Coklat, Nenek Waliyah Divonis 3 Bulan Penjara
Pekalongan
- Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara potong
masa tahanan kepada Waliyah (57). Hakim menilah wanita tua itu terbukti
bersalah mencuri 5 buah permen coklat.
Vonis
tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Wiwin Arodawati, dalam persidangan di
PN Pekalongan, Rabu (27/10/2010).
"Hal-hal
yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam
persidangan," ujar.
Waliyah
yang lugu menyambut gembira hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut. Sebab hal
itu berarti dirinya bisa langsung menghirup udara bebas. Bahkan saking
gembiranya, dia melakukan sujud syukur di halaman PN Pekalongan.
"Alhamdulillah
saya sangat bersyukur kepada Allah. Saya kapok," ujar Waliyah yang sudah
ditahan sejak 30 Juli lalu.
Vonis
majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut wanita tuna wisma itu dengan hukuman
4 bulan penjara.
Waliyah
diseret ke meja hijau karena kedapatan mencuri 5 buah permen coklat di sebuah
pusat perbelanjaan di Pekalongan, Jawa Tengah. Di pengadilan, Waliyah mengaku
nekat mencuri karena tidak memiliki uang.
Waliyah
boleh berkilah, namun proses hukum tetap berjalan. Jaksa menilai, nenek asal
Slawi, Tegal, itu melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Referensi Contoh :
http://news.detik.com/read/2010/10/27/135745/1476573/10/curi-5-permen-coklat-nenek-waliyah-divonis-3-bulan-penjara?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar