Rabu, 19 November 2014

IBD - Bab 7 (Manusia dan Keadilan)

BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN

A.  Pengertian Keadilan
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B.  Keadilan Sosial
Untuk mewujudkan keadilan sosial, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu ditanam, yakni :
·         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
·         Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
·         Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
·         Sikap suka bekerja keras
·         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama

C.  Berbagai Macam Keadilan
·         Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·         Keadilan Distributif
·         Keadilan Komunikatif

D.  Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya aoa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai denngan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama atau hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.

E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurnagn menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bils ada yang melebihi kekayaannya. Padahal afama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

F.  Pemulihan Nama Baik
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,  melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongaan kepada sesame hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih saying, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu ditumbuh.

G.                        Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.


  • Contoh Artikel / Kasus :
Curi 5 Permen Coklat, Nenek Waliyah Divonis 3 Bulan Penjara


Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara potong masa tahanan kepada Waliyah (57). Hakim menilah wanita tua itu terbukti bersalah mencuri 5 buah permen coklat.


Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Wiwin Arodawati, dalam persidangan di PN Pekalongan, Rabu (27/10/2010).

"Hal-hal yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan," ujar.

Waliyah yang lugu menyambut gembira hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut. Sebab hal itu berarti dirinya bisa langsung menghirup udara bebas. Bahkan saking gembiranya, dia melakukan sujud syukur di halaman PN Pekalongan.

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur kepada Allah. Saya kapok," ujar Waliyah yang sudah ditahan sejak 30 Juli lalu.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut wanita tuna wisma itu dengan hukuman 4 bulan penjara.

Waliyah diseret ke meja hijau karena kedapatan mencuri 5 buah permen coklat di sebuah pusat perbelanjaan di Pekalongan, Jawa Tengah. Di pengadilan, Waliyah mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang.

Waliyah boleh berkilah, namun proses hukum tetap berjalan. Jaksa menilai, nenek asal Slawi, Tegal, itu melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Referensi Contoh :
http://news.detik.com/read/2010/10/27/135745/1476573/10/curi-5-permen-coklat-nenek-waliyah-divonis-3-bulan-penjara?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar