Sabtu, 26 Maret 2016

HUKUM INDUSTRI - CONTOH KASUS HAK CIPTA

CONTOH KASUS HAK CIPTA

*              Contoh Kasus Hak Cipta

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Papa T Bob Dirugikan Rp 5 M

indopos.co.id – Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin. Tuduhannya, melanggar izin hak cipta dan penggandaan hak cipta tanpa izin. Para pelapor adalah Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL, dan Yongki RM.
Mereka melaporkan dugaan penggandaan lagu tanpa izin karya mereka. Para terlapor adalah PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan, PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan, dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
Kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan, menuding para penyedia jasa karaoke tersebut melanggar izin hak cipta. ”Mereka tidak meminta izin kepada kami,” kata Hulman di Bareskrim Polri, kemarin.
Kata Hulman, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya. Yakni, hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right). Jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, kata Hulman, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right. Hal ini dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha.
Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY). Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan. Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang performing right. Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti.
“Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan,” jelasnya.
Menurut Hulman, kerugian yang dialami para pelapor adalah kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya. Yakni mencapai Rp 5 miliar.


*              Sumber Berita
http://www.indopos.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-papa-t-bob-dirugikan-rp-5-m.html


*              Pendapat Pribadi
Menurut saya, kasus hak cipta tersebut sangat perlu untuk ditangani lebih lanjut. Karena kasus tersebut, akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu. Kerugian tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat kita untuk meminta izin dalam pemakain karya orang lain untuk keperluan bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar