CONTOH KASUS HAK CIPTA
Contoh
Kasus Hak Cipta
Kasus
Pelanggaran Hak Cipta, Papa T Bob Dirugikan Rp 5 M
indopos.co.id – Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga
penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin. Tuduhannya, melanggar
izin hak cipta dan penggandaan hak cipta tanpa izin. Para pelapor adalah Ryan
Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL, dan Yongki RM.
Mereka melaporkan dugaan
penggandaan lagu tanpa izin karya mereka. Para terlapor adalah PT Vizta Pratama
dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan, PT
Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta
Selatan, dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
Kuasa hukum para pelapor,
Hulman Panjaitan, menuding para penyedia jasa karaoke tersebut melanggar izin
hak cipta. ”Mereka tidak meminta izin kepada kami,” kata Hulman di Bareskrim
Polri, kemarin.
Kata Hulman, ada dua hak
ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya. Yakni, hak di bidang
pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right).
Jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, kata
Hulman, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Pada umumnya para pelaku
usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau
memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right. Hal ini
dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku
usaha.
Beberapa LMK tersebut di
antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI)
dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY). Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak
pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di
bidang penggandaan. Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha
karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang
performing right. Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah
mendapat royalti.
“Pada saat pelaku usaha
memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di
beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan,”
jelasnya.
Menurut Hulman, kerugian
yang dialami para pelapor adalah kerugian materil berupa royalti yang tidak
pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya. Yakni
mencapai Rp 5 miliar.
Sumber
Berita
http://www.indopos.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-papa-t-bob-dirugikan-rp-5-m.html
Pendapat
Pribadi
Menurut
saya, kasus hak cipta tersebut sangat perlu untuk ditangani lebih lanjut.
Karena kasus tersebut, akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu. Kerugian
tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Kasus tersebut bisa
menjadi pembelajaran untuk masyarakat kita untuk meminta izin dalam pemakain
karya orang lain untuk keperluan bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar