HAK PATEN
A. Pengertian Hak Paten
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001
(UU hak paten 2001), hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus
yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang
menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk
atau dari cara kerja.
Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang
mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
B. Sejarah Hak Paten
Istilah paten
pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan
perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun
1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan
Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak
monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar
abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan
tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada
Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru
lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu
menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai
undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada
penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya
setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya
sebagai pemegang paten.
Istilah paten
sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif
selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten
Sederhana).
C. Istilah-Istilah
dalam Hak Paten
Terdapat istilah-istilah yang terkait
dalam pembahasan hak cipta. Berikut ini merupakan penjelasan tentang istilah-istilah
dalam hak cipta.
1.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
2.
Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi .
3.
Pemegang Paten
Pemegang paten adalah investor sebagai
pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar
umum paten.
4.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk
mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalamParis
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan
di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian ituselam pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
5.
Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak
kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktoral Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
6.
Hak Eksklusif
Hak yang hanya di berikan kepada pemegang
paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial
atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain
dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
D. Hak Pemegang Paten
1.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang anpa
persetujuan :
a. dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
b. dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3.
Pemegang paten berhak menuntut orang yang
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
E. Lisensi & Lisensi Wajib
Lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sedangkan lisensi wajib adalah lisensi
untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan DJHKI , atas
dasar permohonan :
1.
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan
lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu,
dengan alas an bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak
dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.
Permohonan lisensi wajib dapat pula
diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alas an bahwa paten
telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat;
3.
Selain kebenaran alas an tersebut, lisensi
wajib hanya dapat diberikan apabila :
a.
Pemohon dapat menunjukkan bukti yang
meyakinkan bahwa ia :
1)
Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan dengan penuh;
2)
Mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
3)
Telah berusaha mengambil langkah-langkah
dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten
atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.
DJHKI berpendapat bahwa dengan paten
tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan
dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
F. Manfaat
Hak Paten
1.
Manfaat hak paten adalah sebagai berikut :
a.
Hak ekslusif.
b.
Kepastian hukum.
c.
Insentif terhadap suatu kreasi teknologi.
d.
Posisi pasar yang kuat.
e.
Meningkatkan daya saing.
f.
Kesempatan lisensi.
g.
Mendorong investasi (FDI).
h.
Katalis transfer teknologi.
i.
Strategi perencanaan perdagangan dan
industri.
2.
Manfaat dari infromasi paten itu sendiri
adalah sebagai berikut :
a.
Solusi masalah teknologi.
b.
Mencari teknologi alternatif dan
sumbernya.
c.
Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan
R&D.
d.
Menghindai pelanggaan paten.
e.
Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa.
f.
Eksploitasi paten-paten asing yangtidak
terdaftar di Indonesia.
g.
Melihat tren teknologi.
h.
Kemungkinan menjadi lisensor
G. Tujuan
Hak Paten
Tujuan dari hak paten adalah sebagai
berikut, yaitu:
1.
Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap
karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan
pemegang paten.
2.
Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang
sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor
industri.
3.
Memberikan insentif bagi para inventor
dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang
dihasilkannya.
4.
Sarana pengungkapan terbuka mengenai
informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
H. Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur Hak Paten
1.
Undang-undang No.14
Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentang Agreement
Establishing the Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah
Paten;
5.
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Paten Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun
1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun
1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
I. Pelanggaran
dan Sanksi Pidana
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
J. Pengalihan
Paten
Paten atau pemilikan paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1.
Pewarisan;
2.
Hibah;
3.
Wasiat;
4.
Perjanjian tertulis; atau
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
K. Lama
Perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001)
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001)
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
L. Pendaftaran
Hak Paten
Prosedur cara pendaftaran hak paten diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan
pendaftaran paten tersebut haru memuat:
1.
Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak
paten;
2.
Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang
mendaftarkan paten;
3.
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.
Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang
yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh
kuasanya;
5.
Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran
hak paten diajukan oleh kuasa;
6.
Pernyataan yang mendaftarkan hak paten
untuk dapat diberi hak paten;
7.
Judul invensi;
8.
Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.
Deskripsi tentang invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.
Gambar (gambar teknik) yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan;
11.
Untuk memperjelas invensi; dan
12.
Abstrak invensi atau ringkasan dari
deskripsi yang menggambarkan inti invensi.
Pendaftaran hak paten di Indonesia diajukan oleh
pendaftar hak paten atau kuasa dari yang pendaftar hak paten (konsultan Hak
Kekayaan Intelektual). Konsultan hak kekayaan intelektual wajib menjaga rahasia
invensi dan seluruh dokumen pendaftar hak paten sampai dengan tanggal
diumumkannya pendaftaran hak paten. Pendaftaran hak paten yang diajukan oleh
inventor atau pendaftar hak paten yang tidak bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia harus diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan hak
paten di Indonesia. Inventor atau pendaftar hak paten harus menyatakan dan
memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia.
M. Pembatalan
Hak Paten
Pembatalan paten dapat
disebabkan karena berbagai sebab, antara lain paten batal demi hukum, pembatalan
paten atas permintaan pemegang paten, dan pembatalan paten karena gugatan.
Paten yang batal
demihukum dapat dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi sebagai
berikut “paten dinyatakan batal demi hukum apa bila pemegang paten tidak memenuhi
kewajibanya membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang ditentukan dalam
undang-undang. Demikian juga batal demihukum apa bila dalam tempo 48 bulan
(empat tahun) paten tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil produk.
Mengenai
pembatalan paten atas permintaan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90
undang-undang paten yang menyebutkan bahwa :
1.
Paten dapat dibatalkan oleh direktorat
jenderal untuk seluruh atau sebagaian atas permohonan pemegang paten yang
diajukan secara tertulis kepada direktorat jenderal.
2.
Pembatanlan paten sebagai mana dimaksud
dalam ayat 1 tida dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan
persetujuan secara tertulis yang dilampiran pada permohonan pembatalan
tersebut.
3.
Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara
tertulis oleh direktorat jendral kepada penrima lisensi.
4.
Keputusan pembatalan paten karena alasan
sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dicatat dan diumumkan
5.
Pembetalan paten berlaku sejak tanggal
diteteapkannya keputusan direktorat jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Sedangkan dalam hal pembatalan paten
karena gugatan disebutkan dalam undang-undang paten pasal 91.
1.
Gugatan pembatan paten dapat dilakukan
apabila
a.
Paten tersebut menurut ketentuan
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 6 atau 7 seharusnya tidak diberikan.
b.
Paten tersebut sama dengan paten lain yang
telah diberikan kepada pihak untuk invensi yang sama berdasarka undang-undang
ini.
c.
Pemberian lisensi wajib ternyata tidak
mampu mencegah berlangsungnya paten dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian
lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi wajib
pertama dalam hal beberapa lisensi wajib.
2.
Gugatan pembatalan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada
pemegang paten melalui peradilan niaga.
3.
Gugatan pembatalan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat diajukan oleh pemegang paten
atau penerima lisensi kepada Pengadilan Niaga agar paten lain yang sama dengan
patennya dibatalkan.
4.
Gugatan pembatalan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap
pemegang paten atau penerima lisensi wajib kepada Pengadilan Niaga
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html#_
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/06/07/hak-paten/
https://octavianandadilla.wordpress.com/2015/06/05/hak-paten/
http://e-tutorial.dgip.go.id/jangka-waktu-perlindungan-paten/
https://heidyolivia.wordpress.com/2012/06/24/hak-paten/
http://okeita-oke.blogspot.co.id/2012/06/hak-paten_3538.html
http://juraganmakalah.blogspot.co.id/2014/03/hak-paten.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/pelanggaran-dan-sanksi-2/
http://e-tutorial.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang- paten/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengalihan-paten/
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/
Saya sangat setuju dengan adanya hak paten tersebut. Karena itu adalah
bentuk suatu penghargaan atau apresiasi untuk seseorang atas kerja keras dan
usaha yang dijalankannya. Saya yakin kalau kita melihat dari sisi positif, hak
paten itu bisa dijadikan sebuah cambuk untuk kita sebagai makhluk yang diberi
akal oleh Tuhan untuk berpikir lebih mendalam agar kita lebih kreatif
menciptakan sesuatu hal yang baru yang mungkin bermanfaat bagi diri kita
sendiri atau orang lain. Hak Paten juga menyangkut sesuatu hal yang sangat
penting karena menyangkut masalah mana yang hak dan mana yang bukan, tapi untuk
mengubah paradigma seperti itu memang agak sulit untuk sekarang karena sebagian
besar mental bangsa kita masih mental yang bisa dibilang mental gratisan, saya juga
mengakui saya juga memiliki mental seperti itu. Kita baru menyadari hak itu adalah
sesuatu yang sangat penting justru disaat hak yang dulu kita abaikan atau
dilupakan telah direbut atau diklaim oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar