CONTOH KASUS HAK PATEN
Contoh
Kasus Hak Paten
Langgar
Hak Paten, Apple Wajib Ganti Rugi Rp 8,5 Triliun
SABTU, 06 FEBRUARI
2016 | 14:16 WIB
Logo Apple Inc. terlihat di bagian belakang
ponsel iPhone 6s yang baru dibuka di Hong Kong, 25 September 2015. Xaume
Olleros/Bloomberg/Getty Images
TEMPO.CO, New York - Apple Inc harus membayar
uang sebesar US $ 626 juta (Rp 8,5 triliun) kepada VirnetX Holding Corp karena
menggunakan teknologi keamanan Internet yang dipatenkan tanpa izin dalam
FaceTime dan iMessage.
Juri federal di Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25 Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja.
Keputusan itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus yang melibatkan paten.
Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut. Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem paten.
Juri federal di Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25 Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja.
Keputusan itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus yang melibatkan paten.
Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut. Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem paten.
Apple,
dalam sebuah pernyataan, mengatakan akan membuat negosiasi. "Kami terkejut
dan kecewa atas keputusan itu. Kasus-kasus seperti ini memperkuat fakta
kebutuhan yang mendesak untuk reformasi prosedur paten."
VirnetX, perusahaan yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten, menggugat pembuat iPhone itu pada 2010 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime.
Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad, serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta.
Namun Apple mengajukan permohonan banding dan menang pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.
VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan bertujuan membuat uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menggugat Microsoft, Cisco, dan lain-lain.
Pada Mei 2010, VirnetX memenangi solusi sebesar US$ 200 juta dari Microsoft Corp untuk teknologi VPN.
VirnetX, perusahaan yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten, menggugat pembuat iPhone itu pada 2010 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime.
Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad, serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta.
Namun Apple mengajukan permohonan banding dan menang pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.
VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan bertujuan membuat uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menggugat Microsoft, Cisco, dan lain-lain.
Pada Mei 2010, VirnetX memenangi solusi sebesar US$ 200 juta dari Microsoft Corp untuk teknologi VPN.
Sumber
Berita
Pendapat
Pribadi
https://m.tempo.co/read/news/2016/02/06/072742798/langgar-hak-paten-apple-wajib-ganti-rugi-rp-8-5-triliun
Menurut saya, kasus hak paten
tersebut sangat merugikan pihak inventor yang dalam kasus ini inventor itu
sendiri adalah VirnetX Holding Corp. Karena, inventor lah yang mempunyai ide
untuk menciptakan atau mengembangkan suatu sistem atau produk, dan inventor
juga yang sudah berpikir susah payah untuk menciptakan ide-ide tersebut. Saya
juga sangat setuju perusahaan Apple harus membayar denda yang sangat besar
kepada VirnetX, karena itu sepadan dengan apa yang kesalahan yang Apple lakukan
terhadap VirnetX. Ini juga menjadi pembelajaran untuk kita agar berhati-hati
dalam mematenkan suatu ide, karena siapa tau ide yang sudah kita buat sudah di
patenkan lebih dulu oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar