Rabu, 11 Januari 2017

REVIEW JURNAL : Designing Food Products Based On Carrots Using The Product Design Phase of Quality Function Deployment

REVIEW JURNAL


Judul             : Designing Food Products Based On Carrots Using The Product Design Phase of Quality Function Deployment

Jurnal            : ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences

Vol. & Hal.     : Vol. 11, No. 5, Maret 2016

Tahun            : 2016

Penulis          : Yurida Ekawati & Muhamad Bazarado

Reviewer       : Muhammad Rizky Minardi

Tanggal         : 9 Januari 2016

1.  Abstraksi
Wortel adalah sayuran yang bergizi dan menyehatkan, tetapi dalam penjualannya wortel tidak terlalu menguntungkan apabila dijual sebagai sayuran utuh. Untuk meningkatkan penjualan dari wortel itu sendiri, maka peneliti berencana untuk mengembangkan produk olahan makanan atau minuman yang brebahan dasar wortel, dalam penelitian ini diambilah produk manisan wortel dan sirup wortel sebagai produk yang akan dikembangkan oleh tim pengembang. Dalam pembuatannya, peneliti menggunakan metode Quality Function Deployment untuk menjermahakan keinginan pelanggan dalam pengembangan produk olahan wortel dan juga pengemasan dari produk olahan wortel tersebut.

2.  Latar Belakang
Quality Function Deployment (QFD) adalah metode yang dipakai untuk menjermahkan kebutuhan pelanggan untuk dikembangkan selanjutnya. OFD telah diimplementasikan dalam berbagai perusahaan di dunia sejak tahun 1966. Terdapat empat langkah dalam menyelesaikan sebuah proses QFD yang dimana setiap langkahnya dibangun dalam sebuah matriks. QFD itu sendiri dapat digabungkan dengan metode-metode yang lain, seperti logika fuzzy, Taguchi, dan analisis faktor lainnya yang dibutuhkan dalam suatu penelitian. Dalam hal ini, QFD berguna untuk menerjemahkan kebutuhan pelanggan mengenai produk olahan wortel yang dinginkan, dalam penelitian ini produk olahan wortel yang dimaksud adalah manisan wortel dan juga sirup wortel. Hasil akhirnya dalah untuk mengetahui karakteristik teknis apa yang akan diprioritaskan oleh tim pengembang dalam produk olahan wortel yang berupa manisan wortel dan juga sirup wortel.

3.  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah hasil akhir dari suatu penelitian yang dapat menjadi sebuah solusi permasalahan yang mungkin berguna bagi orang banyak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendesain atau merancang suatu produk makanan yang berbahan dasar wortel yang sesuai dengan keinginan pelanggan.

4.  Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menentukan terlebih dahulu kebutuhan pelanggan mengenai produk olahan wortel, lalu diberikan bobot kepentingannya terhadap kebutuhan pelanggan tersebut. Langkah selanjutnya yaitu menentukan karakteristik teknis mengenai produk olahan wortel tersebut, lalu karakteristik teknik tersebut diberikan arah perbaikan untuk pengembangan selanjutnya. Terakhir adalah menentukan bobot kepentingan relatif antara kebutuhan pelanggan dan juga karakteriktis teknis yang kemudian akan dijumlahkan dan jumlah nilai yang paling tinggi yang akan menjadi prioritas untuk pengembangan produk olahan wortel selanjutnya.

5.  Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penenlitian yang dilakukan oleh tim pengembang dengan menggunakan QFD didapatkan hasil yaitu waktu dan temperatur pembuatan manisan wortel sebagai prioritas dari pengembangan manisan wortel tersebut, dan juga jenis bahan aditif dan jumlah banyaknya bahan aditif yang ditambahkan kedalam sirup wortel tersebut yang akan menjadi prioritas dari pengembangan sirup wortel tersebut. Untuk pengemasan terhadap manisan wortel dan sirup wortel itu sendiri berdasarkan QFD makan labelling dari produk olahan tersebut yang akan menjadi prioritas utama dalam pengembangannya.

6.  Kekuatan Penelitian
Kekuatan dari penelitian ini adalah didapatkannya tujuan dari penelitian ini secara jelas, yaitu berupa prioritas yang akan dikembangkan oleh tim pengembang dalam pembuatan produk olahan wortel.

7.  Kelemahan Penelitian
  Kelemahan dari penelitian ini adalah peneliti tidak menjelaskan mengenai darimana didapatkannya kebutuhan konsumen yang menjadi modal penting dalam penelitian ini.


Berikut adalah lampiran jurnal yang telah di-review :

Berikut adalah review jurnal dalam bentuk PowerPoint :
PowerPoint Review Jurnal

Berikut adalah review jurnal dalam bentuk PDF :

Minggu, 01 Januari 2017

REVIEW JURNAL: A Step-by-Step Guide to Using Secondary Data for Psychological Research

REVIEW JURNAL

A Step-by-Step Guide to Using Secondary Data for Psychological Research
(Panduan Langkah-Langkah Menggunakan Data Sekunder untuk Penelitian Psikologis)


Data sekunder dapat menyediakan sumber daya metodologis yang unik dimana berguna untuk menguji masalah-masalah psikologis. Pencarian mengenai data sekunder sering dilakukan bersamaan dengan metode lain, seperti penelitian eksperimental dan klinis, dengan tujuan untuk memberikan pengujian yang sempurna teerhadap sebuah gagasan atau fenomena psikologis. Data sekunder bisa sangat berguna untuk peneliti di segala jenjang karir, termasuk mahasiswa pascasarjana dalam mencari data untuk topik thesisnya, mahasiswa baru yang mencari data tambahan untuk digunakan dalam program penelitian mereka, atau peneliti senior yang mencari data untuk mendapatkan dana hibah untuk penelitiannya.

Menggunakan data sekunder juga memperkenalkan pandangan multi disiplin kedalam penelitian psikologis, yang mana itu akan sangat membantu untuk menghindari risiko dalam segala spesialisasi. Bekerja menggunakan data sekunder juga dapat menyediakan kesempatan untuk menguji berbagai macam fenomena psikologis dan kesehatan yang ada di negara lainnya. Menggunakan data sekunder dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk merancang kuisioner, mengumpulkan data, dan memelihara sekumpulan data kompleks yang besar.

Kerugian dalam memanfaatkan data sekunder yaitu meliputi ketidakmampuan untuk memilih pertanyaan atau pengukuran tertentu, serta kurangnya kontrol atas waktu yang tepat dari pengumpulan data. Meskipun demikian, data sekunder menawarkan keuntungan berharga yang harus dipertimbangkan. Dibawah ini merupakan panduan langkah-langkah menggunakan data sekunder dalam suatu program penelitian.
1. Langkah pertama: Mengidentifikasi data sekunder yang sesuai dengan kebutuhan suatu penelitian
a.   Mencari dataset sekunder
Langkah pertama dalam menggunakan data sekunder adalah mencari tipe data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan sebuah penelitian dan merencanakan penyusunan data file pribadi. Ini penting karena untuk mengidentifikasi tujuan utama penelitian karena materi yang ada dalam tipe data yang dicari akan menggambarkan tipe data yang dibutuhkan
b.   Menentukan target populasi
Ini penting untuk mempertimbangkan populasi target yang diinginkan ketika memilih data sekunder. Hal ini juga penting untuk mengidentifikasi “unit analisis” yang tepat dari target populasi untuk menjawab pertanyaan penelitin terbaik
c.    Menentukan lokasi temporal data
Penggunaan data sekunder dapat sangat bermanfaat jika ada yang tertarik dalam studi terhadap suatu peristiwa sejarah yang terjadi selama waktu tertentu
d.   Mendapatkan data dan mengelompokkannya
Hal ini berguna untuk mengidentifikasi data sekunder yang dipublikasikan oleh peneliti lain yang telah diterbitkan dan akrab dengan seluk-beluk menggunakan dataset tersebut.
2.   Langkah kedua: Membuat dataset pribadi
a.   Membuat organisasi proyek
Untuk melacak jumlah informasi yang luas yang dibutuhkan ketika menggunakan data sekunder, sebaiknya buatlah skema organisasi dari awal proyek.
b.   Membuat variabel ekstraksi
Cara yang baik untuk belajar tentang luasnya variabel yang tersedia dalam data sekunder adalah dengan mempelajari jurnal dari orang lain yang telah menggunakan data sekunder, dan hati-hati untuk membaca dokumentasi data yang termasuk panduan pengguna dan kuisioner asli yang digunakan untuk mengumpulkan data. Banyak sekali program untuk mengekstraksi data untuk perangkat lunak statsitik tertentu untuk mengakses data ynag baru dibuat dan menetapkan nilai-nilai yang hilang kedalam suatu variabel. Ini juga mungkin diperlukan untuk mengambil data dari gudang data sekunder dalam sebuah proyek untuk dibahas lagi dalam sebuah penelitian.
c.    Membuat buku yang memuat kode-kode variabel
Dengan struktur yang terorganisir dimana untuk merekam kemajuan pnelitian dan file data yang berisi varibel yang menarik, pendokumentasian variabel dalam sebuah dataset sekunder pribadi seseorang dapat dimulai. Setiap file data harus benar-benar didokumentasikan dengan memasukkan nama dataset, tanggal dibuat, daftar semua variabel dan kodel nilai hilang untuk masing-masing variabel yang jelas, dengan disimpannya kode-kode variabel tersebut membantu tim peneliti menghindari pemalsuan data dan memastikan bahwa orang lain tidak dapat menirunya
d.   Membuat struktur data sekunder
Beberapa file dapat digabungkan dengan menggunakan program software statistik, dan jika dataset tersebut disimpan dalam perangkat lunak yang berbeda-beda, file-file ini dapat diterjemahkan ke dalam perangkat lunak yang dinginkan dengan menggunakan program transfer statistic atau dengan mengambil keuntungan dari kemampuan sebagian besar program perangkat lunak statistik untuk membaca dan menulis file dalam format lain. Setelah data dalam program perangkat lunak sama, mungkin perlu untuk mempertahankan dataset tersebut untuk analisis tertentu. Sebagian besar program perangkat lunak statistik yang umum digunakan memiliki kemampuan untuk merestrukturisasi atau membentuk kembali sebuah dataset.
e.    Mengatur dataset yang besar
Dengan data sekunder yang besar dan kompleks, beberapa dataset kemungkinala adalah hasil dari penggabungan variabel yang sesuai untuk pertanyaan penelitian yang berbeda. Cara yang efisien untuk mengelola dateset ini adalah untuk membuat folder elektronik yang mewakili kategori dataset dan menempatkan setiap dataset yang relevan daam folder tersebut. Ini dimungkinkan untuk memeriksa kesalahan dalam proses coding dataset.
3.   Langkah ketiga: Membuat variabel-variabel kebutuhan
a.   Membuat variabel gabungan
Sebuah “index” dapat dibuat untuk mewakili konstruk yang menarik melalui menghitung berebrapa karakteristik atau dengan pembuatan variabel yang didasarkan pada data yang tersedia.
b.   Membuat variabel perwakilan
Variabel gabungan menunjukkan bagaimana penelitian psikologis dapat diperkaya dengan menjelajahi disiplin lintas konseptual seperti dukungan sosial.
4.   Langkah keempat: Pertimbangan statistik
a.   Missing data
Dataset sekunder, terutama dalam studi longitudinal, sering memiliki data yang hilang (missing data). Repositori data sekunder harus memiliki informasi tenatng jumlah dan lokasi dari data yang hilang di dataset. Meskipun ini adalah masalah yang tidak dapat dihindari, banyak program perangkat lunak statistic yang umum digunakan menawarkan berbagai pilihan untuk menangani data yang hilang.
b.   Memasukkan data
Prosedur untuk “imputing” nilai yang hilang nilai data telah dikembangkan yang menggunakan informasi dari data yang diamati untuk membuat titik data yang digunakan untuk mengisi nilai-nilai yang hilang.
c.    Pembobotan survei
    Karena data struktural sering berasal dari survei dengan desain sampling yang kompleks, ‘bobot’ sering dibuat tersedia untuk pengguna dari dataset. Variabel menyimpan nilai-nilai bobot untuk kasus-kasus dalam dataset harus diidentifikasi dan di-download bersama dengan variabel lainnya yang dibutuhkan untuk proyek penelitian. Program perangkat lunak statistik memungkinkan penggunaan berbagai bobot yang berbeda saat melakukan analisis deskriptif dan analisis regresi. Bila menggunakan jenis data sekunder, sangat penting untuk menjadi lebih tahu dengan jenis bobot yang tersedia dan bagaimana penggunaannya. Pembobitan dengan peneliti menggunakan kumpulan data sekunder juga bisa sangat produktif. Statistik adalah sumber daya lain yang sangat baik untuk bantuan dengan masalah pembobotan.



Berikut adalah lampiran jurnal yang telah di-review:

Rabu, 26 Oktober 2016

TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA

TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA





Ø    SEJARAH TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA

Teknik Industri di Indonesia di mulai dari Universitas Sumatera Utara [USU] Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan hadirnya Jurusan Teknik Industri ITB Institut Teknologi Bandung pada 1 Januari 1971. Sejarah pendirian pendidikan Teknik Industri di ITB tidak terlepas dari kondisi praktik sarjana mesin pada tahun lima-puluhan. Pada waktu itu, profesi sarjana Teknik Mesin merupakan kelanjutan dari profesi pada zaman Belanda, yaitu hanya terbatas pada pekerjaan pengoperasian dan perawatan mesin atau fasilitas produksi. Barang-barang modal itu masih diimpor dari luar negeri, karena di Indonesia belum terdapat pabrik mesin. Di Universitas Indonesia , keilmuan Teknik Industri telah diperkenalkan pada awal tahun tujuh puluhan, dan merupakan sub bagian dari keilmuan Teknik Mesin. Sejak 30 Juni 1998, diresmikanlah Jurusan Teknik Industri (sekarang Departemen Teknik Industri) Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Kalau pada masa itu, dijumpai bengkel-bengkel besar yang mengerjakan pekerjaan perancangan konstruksi baja seperti yang antara lain terdapat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Saat itu, seorang kepala pabrik yang umumnya berlatar belakang pendidikan mesin, sangat ketat dan disiplin dalam pengawasan terhadap kondisi mesin. Di pagi hari sebelum pabrik mulai beroperasi, ia keliling pabrik memeriksa mesin-mesin untuk memeriksa apakah alat-alat produksi dalam keadaan layak untuk dibebani suatu pekerjaan. Ini menunjukan bahwa pengetahuan dan kemampuan perancangan yang dimiliki oleh seorang sarjana Teknik Mesin saat itu tidak banyak termanfaatkan, tetapi merekalah yang justru memerlukan bekal pengetahuan manajemen untuk lebih mampu dan siap dalam pengelolaan suatu pabrik dan bengkel-bengkel besar. Sekitar tahun 1955, pengalaman semacam itu disadari benar keperluannya, sehingga terciptanya gagasan perlunya studi tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik.

Pada tahun yang sama, orang-orang Belanda meninggalkan Indonesia karena terjadi krisis hubungan antara Indonesia-Belanda, sebagai akibatnya, banyak pabrik-pabrik peninggalan Belanda yang vakum bahkan sampai gulung tikar. Kejadian ini menjadi dorongan kuat untuk terus memikirkan gagasan pendidikan alternatif dalam pendidikan Teknik Mesin. Awal tahun 1958, mulailah diperkenalkan mata kuliah baru di Departemen Teknik Mesin, diantaranya : Ilmu Perusahaan, Statistik, Teknik Produksi, Tata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik. Mata kuliah yang bersifat pilihan itu mulai digemari oleh mahasiswa Teknik Mesin, Teknik Kimia, dan Tambang. Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964, Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualitas manajemen produksi/ teknik produksi. Bidang Teknik Produksi pun semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah, seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja.

 Sekitar tahun 1966-1967, perkuliahan di Teknik Produksi semakin berkembang pesat. Mata kuliah yang berbasis teknik industri mulai banyak diperkenalkan. Sistem man-machine-material tidak lagi hanya didasarkan pada lingkup wawasan manufaktur saja, tetapi pada lingkup yang lebih luas yaitu perusahaan dan lingkungan. Saat itu, di Departemen ini mulai diajarkan mata kuliah : Manajemen Personalia, Administrasi Perusahaan, Statistik Industri, Perancangan Tata Letak Pabrik, Studi Kelayakan, Penyelidikan Operasional, Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Programa Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin ITB. Pada tahun 1968-1971, dimulailah upanya untuk mewujudkan Departemen Teknik Industri yang mandiri yang akhirnya terwujud pada tanggal 1 Januari 1971.



Ø    OPINI MENGENAI PERKEMBANGAN TEKNIK INDUSTRI DI INDONESIA

Perkembangan jurusan teknik industri di Indonesia terbilang cukup pesat. Dimulai dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 1956, lalu Institut Teknologi Bandung dan sampai akhirnya saat ini Jurusan Teknik industri di Indonesia bisa terbilang sangat banyak, hampir di setiap universitas di Indonesia ini memiliki jurusan Teknik Industri. Untuk lulusannya itu sendiri, sudah banyak sekali lulusan teknik industry yang diterima diterima di perusahaan nasional maupun multinasional. Untuk lulusan teknik industri di Inodnesia sendiri tidak kalah kualitasnya juga dengan lulusan teknik industri yang berasal dari universita-universitas diluar negeri sana.

Minggu, 05 Juni 2016

HUKUM INDUSTRI - CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

CONTOH KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Tiru Range Rover Evoque, Pabrikan Mobil China Dituntut
            Niken Purnamasari - detikOto

Minggu, 05/06/2016 12:00 WIB
Foto: Reuters
               
Beijing -Jaguar Land Rover menuntut pabrikan mobil asal China Jiangling Motor yang telah melakukan peniruan pada Range Rover Evoque.
Produsen mobil asal Inggris itu menilai bahwa Jiangling meniru secara keseluruhan model Range Rover Evoque. Mobil mirip Evoque yang dijual Jiangling yakni lewat varian Jiangling Landwind X7.
Dilansir Reuters, Juru Bicara Jaguar Land Rover mengatakan,"Tuntutan yang dialamatkan pada Jiangling yakni mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta dan kompetisi yang tidak adil."
Kehadiran Jiangling Landwind X7 pada November 2014 lalu menuai kritik dari berbagai pihak. SUV tersebut memiliki kemiripan Evoque dari segi bentuk bodi, atap, lampu ekor dan garis pada bagian samping mobil.
Bagian grille depan juga memiliki bentuk yang sama dengan Range Rover Evoque. Harga yang dipasarkan untuk 'Evoque KW' itu pun jauh lebih murah yakni sepertiga dari harga Range Rover Evoque asli.
Kasus peniruan mobil oleh pabrikan mobil China bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, sebuah produsen mobil di China melakukan peniruan pada model Honda CR-V. Butuh waktu sekitar 12 tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut.


  • Sumber Berita

http://oto.detik.com/read/2016/06/05/120011/3225743/1207/tiru-range-rover-evoque-pabrikan-mobil-china-dituntut


  • Pendapat Pribadi

Menurut saya, kasus ini merugikan pihak Jaguar Land Rover selaku pemegang HAKI yang sah, karena Jaguar Land Rover akan kehilangan keuntungan atau pendapatan karena mobil yang mereka jual ”dijiplak” oleh pihak dari Cina dan dijual dengan harga yang lebih murah. Dengan hal ini, masyarakat pun akan membeli mobil yang murah. Jaguar Land Rover pun harus cepat mengambil langkah agar tidak memdapat kerugian yang lebih besar lagi akibat kasus ini. Produsen dari China tersebut pun juga harus diberi sanksi akibat kasus ini.

HUKUM INDUSTRI - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 

A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari Pengertian HAKI di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

B.    Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Perkembangan HAKI di Indonesia pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 ——-> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987—— > UU No 12 Tahun 1992——> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1.    Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.   Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4.   Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.

C.    Fungsi HAKI
HAKI sebagai Sarana Perlindungan
Penemuan dan kreasi tersebutlah yang nantinya menjadi sumber dari kehidupan manusia, karena dengan penemuan-penemuan dan hasil dari kreativitas itulah kehidupan manusia semakin menjadi berkembang sampai seperti sekarang ini. Oleh karenanya negara sebagai institusi tertinggi berkewajiban untuk melindungi penemuan-penemuan tersebut unbeserta penemunya sebagai bentuk penghormatan dan sebagai wujud rasa terimakasih.
Paling tidak itulah ilustrasi mengapa penemuan dan hasil kreativitas manusia perlu mendapat perlindungan, yang mana kemudian konsep perlindungan tersebut di tuangkan dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebuah konsep yang mulai populer di awal abad 19-an, dan yang sampai sekarang menjadi sebuah konsep yang sudah dianut oleh sebagian besar negara dunia melalui penandatangan Trade of Related Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement.
HAKI sebagai sebuah sarana untuk melindungi pencipta dan ciptaan sudah mengakar kuat di berbagai negara dunia. Terlebih di beberapa negara besar dan maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Di negara-negara besar inilah konsep HAKI menjadi berkembang dan seolah sudah mapan. Karena besar dan mapan di negara-negara maju, konsep HAKI yang pada awalnya ditujukan untuk melindungi pencipta dan ciptaannya sekarang berubah kesan menjadi satu sistem yang seolah melupakan fungsi sosialnya. Hal ini bisa dilihat bagaiman sistem HAKI ini melindungi dengan ketat hak ekonomi dan hak moral pencipta sementara di sisi lain tidak memperhatikan costumer yang merasa “tercekik” dengan royalti yang harus dikeluarkan untuk ciptaan tersebut padahal costumer juga sangat membantu pencipta agar bsia berkembang. Pencipta tidak bisa dipisahkan dengan costumer, begitu juga sebaliknya.
Konsep perlindungan yang diusung dalam sistem HAKI ini seolah menjadikan HAKI sebagai satu sistem monopoli yang kapitalis, individualis, dan hanya mementingkan kepentingan pencipta atau penemu saja, hampir tidak terlihat didalamnya peran dan fungsi soial. Itulah kenapa tidak sedikit masyarakat yang mencibir konsep perlindungan HAKI. Sebagai satu contoh akibat dari cibiran dan rasa tidak suka dengan monopoli yang diciptakan oleh HAKI, maka sebagian orang kemudian memunculkan copyleft.

D.    Sifat HAKI
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HAKI, diantaranya seperti:
1.  Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.  HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

E.    Undang-undang Mengenai HAKI
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
2.    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
3.    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
4.    Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
5.   Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6.    Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
7.  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
8.    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

F.    Tujuan HAKI
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi:
1.   Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu;
2.   Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3.  Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

G.    Sistem HAKI
Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

H.    Bidang HAKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.    Hak Cipta (copyright);
2.    Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.    Paten (patent);
b.    Desain industri (industrial design);
c.    Merek (trademark);
d.   Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.     Rahasia dagang (trade secret).

I.     Badan yang Menangani HAKI Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

J.    Mendaftarkan HAKI
Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
1.   Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh  Indonesia;
3.  Melalui Kuasa Hukum Konsultan HAKI terdaftar.

K.    Kedudukan HAKI di Dunia Internasional
Pada saat ini, HAKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.



  • Sumber Referensi :

http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-hak-kekayaan-intelektual.html
https://esfandynamic.wordpress.com/2015/05/13/fungsi-sifat-dan-undang-undang-haki/
http://iyannugraha3.blogspot.co.id/2013/04/hak-kekayaan-intelektual.html
http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185:tujuan_hki&catid=57:frontpage&Itemid=237
http://e-tutorial.dgip.go.id/sistem-hki/
http://e-tutorial.dgip.go.id/bidang-hki/
http://e-tutorial.dgip.go.id/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
http://e-tutorial.dgip.go.id/kedudukan-hki-di-mata-dunia-internasional/


  • Pendapat Pribadi :

Saya sangat setuju dengan adanya hak kekayaan intelektual tersebut. Karena itu adalah bentuk suatu perlindungan kepada mereka yang telah menciptakan sesuatu penemuan yang agar terhindar dari perbuatan orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari cara yang tidak benar, seperti pengambilan merek atau cipta orang lain tanpa izin. Bagi pemerintah harus lebih diawasi lagi perlindungan terhadap HAKI, karena perlu diketahui banyak pelanggaran yang terjadi di Indonesia ini karena masalah HAKI tersebut.